TUGAS TERSTRUKTUR DOSEN
PENGAMPU
Pancasila
Jhon Afrizal. S, HI. MA
KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)
Oleh
:
YUPI
SASMITA DEWI
RIZA
LIANY ALHAMDA
AGNES
MONIKA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM
RIAU
FAKULTAS EKONOMI DAN ILMU SOSIAL
JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
PEKANBARU
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Mu-ya Allah.
Berkat rahmat dan hidayah-Nya serta bimbingan-Nya semata-mata, Akhirnya
penulisan makalah ini dapat selesai. Sholawat serta salam semoga senantiasa
terlimpahkan ke pangkuan Nabiyullah Muhamad, SAW.
Tiada
sempurna kiranya jika pada aktivitas perkuliahan mahasiswa tidak meyertakan
buah karya sebagai tolak ukur dari hasil
pembelajaran. Oleh karena itu, maka di usunglah karya tulis sebagai
penyempurnaan yang di maksud. Dalam hal ini kami menyunting judul makalah
yang berjudul “ KKN (Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme) “, sebagai pembahasan.
Satu
kepala dengan sepuluh jari penulis utus sebagai duta penyampaian hatur
terimakasih terhadap banyak pihak yang sudah ikut menjemput peran dalam prosesi
lahirnya makalah ini. Yang pertama kepada Bapak Jhon Afrizal. S, HI. MA selaku dosen pengampu,
berikutnya kepada kedua orang tua yang telah sudi menjadi partisipan penyandang
dana tak lupa juga kepada rekan-rekan mahasiswa. Sehubungan dengan jauhnya
karya tulis (makalah) ini dari kesempurnaan. Maka kritik dan saran dari para
pembaca sangat pemakalah rindukan guna perbaikan karya-karya mendatang, serta
acuhan untuk memperbaiki diri dari kesalahan.
Pekanbaru, 18 Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................. i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang......................................................................................... 1
1. 2
Rumusan Masalah................................................................................... 2
1.3 Tujuan Penulisan...................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian KKN....................................................................................... 3
2.1.1
Korupsi....................................................................................... 3
2.1.2
Kolusi.......................................................................................... 4
2.1.3
Nepotisme................................................................................... 5
2.2 Faktor
Penyebab Terjadinya KKN........................................................ 6
2.3
Bentuk-bentuk Korupsi........................................................................... 8
2.4 Faktor
Penyebab Terjadinya Korupsi.................................................... 9
BAB III PENUTUP
A.
Simpulan...................................................................................................... 11
B.
Saran............................................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
KKN
sebagai suatu implikasi dari sikap hidup lebih besar pasak dari tiang, yang
nampaknya menghinggapi masyarakat Indonesia baik secara nasional, dalam pembangunan
nasional maupun yang lebih mikro lagi, dalam kegiatan perusahaan dan kegiatan
perorangan.
KKN
sejatinya adalah persoalan klasik yang telah lama ada. sejak masa VOC,
Hindia Belanda, dari rezim Orde Baru Soeharto, yang dipercaya telah meninggalkan
banyak persoalan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), yang juga melibatkan
diri dan keluarganya, Pembangunan Nasional yang digaungkan oleh pemerintah Orde
Baru ternyata menyimpan penyimpangan.
Penyimpangan-penyimpangan
yang dilakukan oleh banyak oknum pada masa Orde Baru tersebut akhirnya
memunculkan krisis moneter yang menerpa Indonesia tahun 1997. Krisis ini pula
yang memunculkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah Orde Baru yang
puncaknya menghantarkan Soeharto dari kursi kepresidenan. Wacana reformasi
menyeruak, Indonesia mulai menjajaki fase baru perubahan dalam sebuah masa yang
dinamakan Orde Reformasi. Namun
nyatanya hingga sekarang masa Orde Reformasi yang sudah dipimpin oleh Presiden
dan Wakil Presiden terpilih masa bakti 2009-2014 ternyata tidak luput pula dari
kata KKN, Kita pun sebagai warga negara/rakyat seolah-olah sudah terbiasa
dengan hadirnya penyakit sosial ini. Bahkan korupsi semakin terbuka dan
menjadi-jadi dikala hukum di negara ini dalam keadaan lemah.
Hukum yang berlaku dan dianggap keras dan tegas ternyata
tidak mampu mengatasi masalah KKN. Bahkan Korupsi, Meskipun penjelasannya sudah
tertera jelas di dalam Undang-Undang, bahkan dibantu dengan dibentuknya KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi) yang didirikan pada tahun 2004, tetap saja tidak
bisa menghilangkan korupsi di tanah air.
Kita semua tahu bahwa hukum tertinggi dan sumber dari segala
sumber hukum Indonesia adalah Pancasila, sebagaimana kedudukannya tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945. Tetapi statement tersebut seolah-olah dijadikan
pelengkap dalam penulisan hukum-hukum Indonesia, atau bahkan dianggap telah
hilang keberadaannya di Indonesia. Padahal nilai-nilai yang tercantum di dalam
Pancasila itu dijadikan pedoman dalam perumusan serta pembuatan hukum-hukum
yang ada di Indonesia. Termasuk hukum pidana korupsi. Ternyata dalam
pelaksanaannya, justru korupsi inilah yang semakin kuat dan merajalela,
sedangkan hukum yang didasari oleh dan dari Pancasila semakin lemah dan pudar
seiring berjalannya waktu, meskipun “dasar negara” ini telah lama berdiri.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa itu KKN?
2.
Apa saja bentuk-bentuk dari korupsi?
3.
Apa penyebab terjadinya KKN?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui defenisi dan pengertian dari KKN.
2.
Untuk mengetahui bentuk-bentuk dari korupsi.
3.
Untuk mengetahui sebeb terjadinya KKN.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian KKN
2.1.1 Korupsi
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere
= busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency
International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun
pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis
besar mencakup unsur unsur sbb, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu
terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya, memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan,
pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara), menerima gratifikasi (bagi pegawai
negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi
berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat
yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang
arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak
jujur pun tidak ada sama sekali.
Menurut Dieter Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan
Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa,
memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang.
Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar,
bukan pada urgensi kepentingan publik.
Mubaryanto, Penggiat ekonomi Pancasila, dalam artikelnya
menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah satu masalah besar berkaitan dengan
keadilan adalah korupsi, yang kini kita lunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama
dari korupsi menjadi KKN ini barangkali beralasan karena praktek korupsi memang
terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak
“penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan kata tersebut praktek
korupsi lebih mudah diteleransi dibandingkan dengan penggunaan kata korupsi
secara gamblang dan jelas, tanpa tambahan kolusi dan nepotisme.
2.1.2
Kolusi
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan
membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian
yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin
agar segala urusannya menjadi lancar.
Sedangkan pengertian kolusi berdasarkan
UU No. 20 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara-negara yang bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, kolusi adalah pemufakatan kerjasama
melawan hukum antar
penyelenggara
negara dan pihak lain, masyarakat dan/negara. Pemufakatan berarti suatu
kesepakatan atau peersetujuan antara penyelenggara negara dengan penyelenggara
negara lainnya atau pihak lainnya.
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu
bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk
kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk
pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat
secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus
dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
2.1.3 Nepotisme
Kata nepotisme berasal dari kata
Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Nepotisme
adalah setiap perbuatan penyelenggara
negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga dan/atau kroninya
di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Pakar-pakar biologi telah
mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri,
sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Nepotisme
berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan
berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri.
2.2 Faktor Penyebab Terjadinya KKN
KKN dapat
terjadi karena beberapa factor yang mempengaruhi pelaku KKN itu sendiri. Adapun
sebab-sebabnya, antara lain:
1. Klasik
a.
Ketiadaan dan kelemahan pemimpin.
Ketidakmampuan pemimpin untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,
merupakan peluang bawahan melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin
mampu melakukan kontrol manajemen lembaganya. Kelemahan pemimpin
ini juga termasuk ke leadershipan, artinya seorang pemimpin yang tidak memiliki
karisma, akan mudah dipermainkan anak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk
menumbuhkan rasa takut, ewuh poakewuh di kalangan staf untuk melakukan
penyimpangan.
b.
Kelemahan pengajaran dan etika. Hal
ini terkait dengan sistem pendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan.
Pola pengajaran etika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpa
disertai dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
c.
Kolonialisme dan penjajahan.
Penjajah telah menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tergantung, lebih
memilih pasrah daripada berusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai
bawahan. Sementara, dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderung berlindung
dibalik kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusidan nepotisme. Sifat dan
kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya kecenderungan sebagian orang
melakukan korupsi.
d.
Rendahnya pendidikan. Masalah ini
sering pula sebagai penyebab timbulnya korupsi. Minimnya keterampilan,
skill, dan kemampuan membuka peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan.
Dengan berbagai keterbatasan itulah mereka berupaya mencsri peluang dengan
menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yang besar. Yang dimaksud
rendahnya pendidikan di sini adalah komitmen terhadap pendidikan yang dimiliki.
Karena pada kenyataannya koruptor rata-rata memiliki tingkat
pendidikan yang memadai, kemampuan, dan skill.
e.
Kemiskinan. Keinginan yang
berlebihan tanpa disertai instropeksi diri atas kemampuan dan modal yang
dimiliki mengantarkan seseorang cenderung melakukan apa saja yang dapat
mengangkat derajatnya. Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan
menggunakan kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f.
Tidak adanya hukuman yang keras,
seperti hukuman mati, seumur hidup atau dibuang ke Pulau Nusakambangan. Hukuman
seperti itulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
g.
Kelangkaan lingkungan yang subur
untuk perilaku korupsi.
2.
Modern
a.
Rendahnya Sumber Daya Manusia.
Penyebab korupsi yang tergolong modern itu sebagai akibat rendahnya sumber daya
manusia. Kelemahan SDM ada empat komponen, sebagai berikut:
1.
Bagian kepala, yakni menyangkut
kemampuan seseorang menguasai permasalahan yang berkaitan dengan sains dan knowledge.
2.
Bagian hati, menyangkut komitmen
moral masing-masing komponen bangsa, baik dirinya maupun untuk
kepentinganbangsa dan negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentinganseluruh
umat manusia.komitmen mengandung tanggung jawabuntuk melakukan sesuatu hanya
yang terbaik dan menguntungkan semua pihak.
3.
Aspek skill atau keterampilan, yakni
kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
4.
Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut
kemanpuan seseorang mengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapa pun
memiliki kemampuan dan komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan
kesehatan yang prima, tidak mungkin standar dalam mencapai tujuan.
b. Struktur
Ekonomi. Pada masa lalu struktur ekonomi
yang terkait dengan kebijakan ekonomi dan pengembangannya dilakukan secara
bertahap. Sekarang tidak ada konsep itu lagi. Dihapus tanpa ada penggantinya,
sehingga semuanya tidak karuan, tidak dijamin. Jadi, kita terlalu memporak-porandakan
produk lama yang bagus.
2.3 Bentuk-bentuk
Korupsi
Dalam UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 Tahun 2001 dalam
pasal-pasalnya, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai
korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yaitu :
1. Korupsi yang
terkait dengan penggelapan dalam jabatan
2.
Korupsi yang terkait dengan
suap-menyuap
3. Korupsi yang
terkait dengan merugikan keuangan Negara
4. Korupsi yang
terkait dengan pemerasan
5. Korupsi yang
terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
6. Korupsi yang
terkait dengan perbuatan curang
Dari definisi tersebut digabungkan dan dapat diturunkan
menjadi dihasilkan tiga macam model korupsi yaitu:
1. Model
korupsi lapis pertama: Berada dalam bentuk suap (bribery), yakni
dimana pengusaha atau warga yang membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas
pelayanan publik atau pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara,
pemerasan (extortion) dimana prakarsa untuk meminta balas jasa datang dari
birokrat atau petugas pelayan publik lainnya.
2. Model korupsi lapis kedua: Jarring-jaring korupsi (cabal) antar birokrat,
politisi, aparat penegakan hukum, dan perusahaan yang mendapatkan kedudukan
istimewa. Pada korupsi dalam bentuk ini biasanya terdapat ikatan-ikatan yang
nepotis antara beberapa anggota jaring-jaring korupsi, dan lingkupnya bisa
mencapai level nasional.
3. Model korupsi lapis ketiga: Korupsi dalam model ini berlangsung dalam lingkup
internasional dimana kedudukan aparat penegak hukum dalam model korupsi lapis
kedua digantikan oleh lembaga-lembaga internasional yang mempunyai otoritas di
bidang usaha maskapai-maskapai mancanegara yang produknya terlebih oleh
pimpinan rezim yang menjadi anggota jarring-jaring korupsi internasional korupsi
tersebut.
2.4 Faktor Penyebab Terjadinya Korupsi
Faktor-faktor
penyebab terjadinya korupsi antara lain:
§ Penegakan hukum tidak konsisten,
penegakan hukum hanya sebagai make up politik, sifatnya sementara, selalu
berubah setiap berganti pemerintahan.
§ Penyalahgunaan kekuasaan/wewenanng,
takut dianggap bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan.
§ Langkanya lingkungan yang antikorup,
sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
§ Rendahnya pendapatan
penyelenggara Negara. Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi
kebutuhan penyelenggara Negara, mampu mendorong penyelenggara Negara untuk
berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
§ Kemiskinan, keserakahan, masyarakat
kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka
yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan
menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
§ Budaya memberi upeti, imbalan jasa
dan hadiah.
§ Konsekuensi bila ditangkap lebih
rendah daripada keuntungan korupsi, saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum
sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya.
§ Budaya permisif/serba membolehkan,
tidak mau tahu, menganggap biasa bila sering terjadi. Tidak peduli orang
lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
§ Gagalnya pendidikan agama dan
etika. Pendapat Franz Magnis Suseno bahwa agama telah gagal menjadi
pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang
memeluk agama itu sendiri. Sebenarnya agama bisa memainkan peran yang
lebih besar dalam konteks kehidupan sosial dibandingkan institusi lainnya,
sebab agama memiliki relasi atau hubungan emosional dengan para
pemeluknya. Jika diterapkan dengan benar kekuatan relasi emosional yang
dimiliki agama bisa menyadarkan umat bahwa korupsi bisa membawa dampak yang
sangat buruk.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Merangkai kata untuk perubahan
memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang
teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan
merobohkan pilar-pilar KKN
yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan di Indonesia. KKN yang telah terlalu lama menjadi
wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah
tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang
diobati tangan “. Pemberantasan KKN seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika
ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil
untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya
penyakit kotor KKN di
Indonesia.
3.2. Saran
Supaya korupsi ini tidak semakin meraja, perlu adanya
pengawasan langsung dari presiden kita. Pembentukan komisi anti korupsi saja
tidak cukup untuk memantau para koruptor. Apabila pejabat/menteri yang ketahuan
melakukan tindak korupsi, apapun bentuknya, maka presiden langsung menindaknya.
Bahkan harus dipecat langsung.
Semua elemen hukum pun harus bekerja sama. Kepolisian,
pengadilan, lembaga masyarakat seperti ICW (Indonesia Corruption Watch) harus
ikut serta dalam memantau perkembangan korupsi di Indonesia. Perlu juga hukuman
yang diterima oleh para koruptor ditambah dengan seberat-beratnya. Kalau perlu
hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Sehingga ada efek jera kepada koruptor
lain yang masih berkeliaran.
DAFTAR PUSTAKA
Subandi, Idy, & Iriantara, Yosal.
2003. Melawan Korupsi Di Sektor Publik. Bandung: Saresehan Warga
Bandung.
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila, Edisi
Reformasi. Yogyakarta: Paradigma.
Winarno. 2008. Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar